NPWP KARTU SAKTI SARANA ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAU ACUAN PEMBAYARAN PAJAK KINI PRAKTIS
Dalam suatu negara
untuk menjalankan suatu fungsi pemerintah pasti memerlukan dana atau modal.
Modal yang diperlukan salah satunya bersumber dari pungutan berupa pajak dari
rakyatnya. Sebagai warga negara Indonesia mendengar kata NPWP pasti sudah tidak
asing lagi. NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kartu NPWP sangat wajib
dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini
sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga
menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit,
pembuatan paspor, dan sebagainya. NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) juga memiliki beberapa fungsi yaitu:
1. Sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak sehingga kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor wajib
pajak.
2. Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan
dengan dokumen perpajakan sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen
perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak.
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari
instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam
dokumen-dokumen yang diwajibkan, misalnya, dokumen impor (PIB) dan dokumen
ekspor (PEB), pinjaman kredit bank dan lain-lain.
6. Untuk keperluan pelaporan SPT masa
dan tahunan.
Bagaimana jika kita
ingin mendaftarkan diri untuk mendapatakan NPWP? Maka cara Pendaftaran untuk
mendapatkan NPWP yaitu:
1. Setiap WP (wajib pajak) wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,
untuk diberikan NPWP.
2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku
pula terhadap wanita kawin
yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
3. Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha
Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain
wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5. Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya
yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Seringkali orang malas untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan
kartu NPWP. Orang berpendapat bahwa untuk mendapatkan NPWP sangat susah, dimana
kita harus datang atau mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
terlebih dahulu. Namun kini segalanya telah praktis, dimana membuat NPWP
pribadi bisa secara online dimana Direktorat Jendral pajak (Dirjen Pajak) telah
memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai
e-registration (E-REG DJP). Dimana anda bisa mendaftarkan diri anda di website
Direktorat Jendral Pajak (https://ereg.pajak.go.id)
Bagaimana jika tidak mendaftarkan diri mendapatkan NPWP? Bagi
Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada
sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara
dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi
status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka Anda tetap bisa
melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline. Anda hanya perlu menjawab
pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Anda tidak perlu ragu lagi dan bisa
memproses NPWP walaupun status anda masih belum bekerja atau sedang mencari
pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika anda diterima
bekerja, dan kantor mempersyaratkan anda memiliki NPWP, anda sudah memilikinya.
Membuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa online. Dengan adanya
berbagai pilihan kemudahan tersebut tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak
memilikinya, terlebih bagi Anda yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP. Maka
dengan kata lain bahwa memang benar NPWP merupakan kartu sakti sarana
administrasi dan acuan pembayaran pajak dan sekarang ini sudah praktis untuk
medaftarkan diri bukan hanya offline namun bisa melalui online.
https://pajakku.com.
https://pajakku.com.
Komentar
Posting Komentar