NPWP KARTU SAKTI SARANA ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAU ACUAN PEMBAYARAN PAJAK KINI PRAKTIS



Dalam suatu negara untuk menjalankan suatu fungsi pemerintah pasti memerlukan dana atau modal. Modal yang diperlukan salah satunya bersumber dari pungutan berupa pajak dari rakyatnya. Sebagai warga negara Indonesia mendengar kata NPWP pasti sudah tidak asing lagi. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan  nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kartu NPWP sangat wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga memiliki beberapa fungsi yaitu:
1.      Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak sehingga kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor wajib pajak.
2.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3.      Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4.      Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak.
5.      Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan, misalnya, dokumen impor (PIB) dan dokumen ekspor (PEB), pinjaman kredit bank dan lain-lain.
6.      Untuk keperluan pelaporan SPT masa dan tahunan.
Bagaimana jika kita ingin mendaftarkan diri untuk mendapatakan NPWP? Maka cara Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP yaitu:
1.       Setiap WP (wajib pajak) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
2.       Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
3.       Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4.       Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5.       Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Seringkali orang malas untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu NPWP. Orang berpendapat bahwa untuk mendapatkan NPWP sangat susah, dimana kita harus datang atau mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu. Namun kini segalanya telah praktis, dimana membuat NPWP pribadi bisa secara online dimana Direktorat Jendral pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP). Dimana anda bisa mendaftarkan diri anda di website Direktorat Jendral Pajak (https://ereg.pajak.go.id
Bagaimana jika tidak mendaftarkan diri mendapatkan NPWP? Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka Anda tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline. Anda hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Anda tidak perlu ragu lagi dan bisa memproses NPWP walaupun status anda masih belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika anda diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan anda memiliki NPWP, anda sudah memilikinya. Membuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa online. Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan tersebut tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak memilikinya, terlebih bagi Anda yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP. Maka dengan kata lain bahwa memang benar NPWP merupakan kartu sakti sarana administrasi dan acuan pembayaran pajak dan sekarang ini sudah praktis untuk medaftarkan diri bukan hanya offline namun bisa melalui online. 
https://pajakku.com.

Komentar